Jangan
takut melapor. Demikianlah pesan yang ingin disampaikan oleh BNN kepada
para pecandu Narkoba. Selama ini pencandu narkoba masih dihinggapi rasa
takut untuk melaporkan diri kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau
Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Padahal, bila tidak melapor,
hukumannya akan jauh lebih berat ketika mereka tertangkap sebagai
pengguna narkoba.
Pihak
Polri sendiri telah berkomitmen untuk menyelamatkan pecandu narkoba
agar direhabilitasi dan tidak perlu mendekam di tahanan. “Saya imbau
bagi orangtua yang tahu putra putrinya ketergantungan, segera laporkan
ke kita, tidak perlu malu-malu. Nanti akan direhab," ujar Sutarman
(Tribunnews.com, 26/1/2014).
Pernyataan
Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman tersebut menegaskan dukungan penuh
Polri yang akan memfasilitasi jika ada generasi muda yang melapor. Para
pecandu yang melapor ini nanti akan dikirim ke tempat rehabilitasi.
Ketetapan ini sesuai dengan undang-undang, bagi pecandu dan korban
narkotika yang dengan kesadarannya sendiri melaporkan ke petugas tidak
akan diproses atau dituntut pidana, tetapi akan direhabilitasi.
Ketika
melihat tanda-tanda gejala Narkoba pada salah satu keluarganya, maka
pihak keluarga jangan merasa malu, atau menganggap aib ketika membawa
pengguna Narkoba ke IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor). IPWL dibentuk
dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses
rehabilitasi dan berdasarkan Keputusan Menkes RI
No.18/Menkes/SK/VII/2012.
Institusi
Penerima Wajib Lapor atau IPWL merupakan sistem kelembagaan yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang
Pelaksanaan Wajib Lapor Bagi Pecandu Narkotika. Intitusi atau lembaga
ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika khususnya pasal 55.
Wajib
lapor diartikan sebagai kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh
pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya, dan/atau orang
tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada
institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan dan/atau
perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Institusi
Penerima Wajib Lapor (IPWL) adalah pusat kesehatan masyarakat, rumah
sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan lembaga rehabilitasi
sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah. Rehabilitasi Sosial adalah proses
refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu
melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009).
Sistem
rehabilitasi sosial yang dikembangkan pada layanan IPWL terdiri dari
Rehabilitasi Sosial Dalam Panti dan Luar Panti. Pelayanan pada UPT/UPTD
bersifat reguler dan crash program. Program Wajib Lapor termasuk
kategori crash program dengan pelayanan sesuai berat/ringannya masalah
penyalahgunaan NAPZA (hasil asesmen) berkisar antara 3 bulan hingga 1
tahun. Direncanakan program Wajib Lapor tahun 2012 dengan target 450
penerima manfaat di 30 IPWL. Memasuki tahun 2013, Panti dan
Lembaga/Orsos dipersiapkan dapat melayani 10% dari populasi korban
penyalahguna NAPZA (3,8juta) atau sekitar 380.000 pecandu yang melapor.
Pada sisi kelembagaan tahun 2013 diharapkan terjadi penambahan jumlah
IPWL menjadi 40 IPWL.
Program
Wajib Lapor Pecandu dilaksanakan oleh 30 Institusi Penerima Wajib Lapor
(IPWL) yang ditunjuk dengan SK Menteri Nomor 32 tahun 2012, yaitu : 1)
Panti Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan NAPZA milik Pemerintah
ada 7 panti; DKI Jakarta, Jabar, DIY, Jateng, Jatim dan Medan. 2)
Lembaga/Orsos milik masyarakat ada 23 lembaga.
Bagi
orang tua atau keluarga yang terdapat anaknya atau salah seorang
anggota keluarganya ada gejala Narkoba, tetapi tidak melaporkannya ke
IPWL, maka orang tua atau keluarga tersebut malah akan mendapat hukuman.
Para orang tua terancam hukuman kurungan selama enam bulan, jika tidak
melaporkan anaknya yang terkena kasus Narkoba. Hal ini sesuai dengan UU
No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk
menunjang rehabilitasi dan IPWL, BNN sendiri telah memberikan layanan
terapi dan rehabilitasi secara gratis. Semua dibiayai oleh negara. Maka,
pencandu narkoba sebaiknya melaporkan diri atau dilaporkan untuk
mendapat layanan terapi dan rehabilitasi secara gratis. Asal pencandu
tersebut tidak merangkap sebagai bandar atau pengedar, pasti mereka akan
mendapat hukuman.
Hal
ini sebagai upaya untuk meminimalisir pengguna penyalahgunaan Narkoba
yang sekarang jumlah penyalahguna narkoba di Indonesia yang sudah
mencapai 4 juta orang. Peningkatan jumlah penyalahguna Narkoba kian
waktu semakin memprihatinkan. Indonesia sudah menjadi surga bagi para
sindikat Narkoba, tingginya permintaan terhadap barang haram tersebut.
Adapun
proses rehabilitasi pecandu narkoba sedikitnya membutuhkan waktu satu
tahun untuk dapat pulih dan kembali ke masyarakat. Ini terjadi karena
narkoba menyerang sistem saraf di otak, sehingga menjadi kecanduan.
Orang yang mengonsumsi Narkoba secara berlebihan atau sudah kecanduan,
maka akan mengarah pada tindakan kriminal seperti menjambret, mencuri,
merampok atau menodong. Sedangkan pecandu wanita bisa menjual diri,
semua itu hanya untuk mendapatkan barang haram tersebut.
Dengan
demikian, pencegahan dan rehabilitasi ini sangat penting. Perubahan
paradigma pemerintah yang dahulu menempuh kebijakan dengan cara
menakut-nakuti pengguna Narkoba atau kebijakan yang dikenal dengan public security, sekarang menggunakan kebijakan public health atau pendekatan supaya mereka pulih dan sehat kembali.
Dalam
hal rehabilitasi ini, pemerintah atau BNN (Badan Narkotika Nasional)
melakukan semacam kegiatan ‘jemput bola’ dengan mendatangi rumah-rumah
para pecandu. Selain rehabilitasi kecanduan, BNN juga melakukan
rehabilitasi sosial bagi pecandu, seperti pertemuan dengan pecandu
secara rutin, dikaryakan, konsultasi dengan alumni Lido.
Adanya
layanan gratis detoksifikasi bagi pecandu Narkoba menjadi bukti
keseriusan BNN dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba memang tidak
terbantahkan. Layanan detoksifikasi yang diberi nama Klinik Sejahtera
(Balkemas Sejahtera Mitra Afia) bertempat jalan Dewi Sartika, Cawang,
Jakarta Timur ini diharapkan dapat membantu para pecandu Narkoba untuk
terlepas dari Narkoba dan tidak merasa khawatir lagi untuk berobat.
Pecandu tinggal datang ke sini dan gratis, tidak dipungut biaya. Namun,
ketika pecandu datang harus disertai oleh penanggungjawabnya, bisa orang
tua atau kerabat. Proses detoksifikasi ini hanya 4 sampai 7 hari,
setelah proses detoktifikasi, para pecandu tersebut akan direhabilitasi
sosial.
Dalam
melayani korban penyalahgunaan Narkoba, BNN secara serius berupaya
untuk memberikan layanan perawatan dengan metode yang terintegrasi,
seperti rehabilitasi medis yang meliputi detoksifikasi, intoksifikasi,
dan rawat jalan. Kemudian BNN juga menyediakan layanan rehabilitasi
sosial berbasis Therapeutic Community (TC) yang dipadukan dengan terapi
kerohanian dan hipnoterapi. Pelayanan rehabilitasi di BNN semuanya gratis,
kecuali untuk kebutuhan pribadi yang harus ditanggung oleh keluarga
residen, seperti biaya kesehatan pasien yang tidak tersedia,
perlengkapan sandang, perlengkapan mandi, makanan kecil tambahan selama
mengikuti terapi dan rehabilitasi.
Pelayanan
rehabilitasi medis dimulai dari screening, petugas melayani pendaftaran
calon pasien, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan pengisian
formulir. Setelah itu, pasien menjalani proses detoksifikasi atau
pengeluaran racun dari tubuh pecandu. Pada masa ini diupayakan untuk
menangani gejala putus zat dengan menggunakan terapi simptomatik
(memberikan obat pada pecandu sesuai dengan gejala rasa sakit yang
dirasakan oleh korban/ pecandu).
Setelah
melewati masa detoksifikasi selama dua minggu, maka pecandu memasuki
fase stabilitasi pasca putus zat yang dijalankan sekitar dua minggu.
Selanjutnya, pasien akan mendapatkan layanan terapi berbasis sosial
dengan metode TC selama 6 bulan. Kemudian memasuki tahapan terapi
vokasional dan resosialisasi, yaitu mereka diajari keterampilan seperti
pelatihan komputer, bahasa asing, multimedia, musik, otomotif, tata
boga, dan kerajinan tangan.
Setelah
melewati tahapan vokasional selama kurang lebih enam bulan, residen
sudah dapat kembali ke keluarga atau mengikuti terapi lanjutan (after care).
BNN menyokong dan membantu pendirian klinik-klinik detoksifikasi ini.
Para pecandu tinggal datang ke klinik dengan penanggungjawabnya seperti
orangtua atau kakaknya. Semua gratis, dari obat-obatan, rawat inap
sampai makanannya. Layanan ini adalah bentuk kerja sama dengan berbagai
instansi pemerintah terkait, kelompok masyarakat dan swasta.
Penanganan
para pencandu dan peredaran Narkoba, bukan hanya tugas BNN, tetapi
tugas dan tanggung jawab bersama. Di sini dibutuhkan sosialisasi dan
kampanye tanpa Narkoba, sehingga muncul kesadaran akan bahaya Narkoba
dari para pengguna dan masyarakat. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba
bisa dimulai dari lingkup keluarga. Dengan keluarga yang berpengetahuan
dan berwawasan Narkoba, baik jenis, gejala, maupun penanganannya,
diharapkan dapat memutus generasi Narkoba.
0 Comments:
Posting Komentar