Apakah
Anda pernah minum obat flu atau batuk? Bagi yang terkena flu atau
batuk, tentu pernah minum obat flu atau batuk. Tetapi, ketika meminum
obat, apakah kita sering melihat komposisinya? Iya, mengatahui komposisi
obat sangat penting dalam proses pengobatan. Di antara salah satu
komposisi obat tersebut, terdapat zat ephedrine. Zat ini merupakan bahan
utama dalam pembuatan sabu-sabu. Apa itu zat ephedrine? Dan apa
keterkaitannya dengan sabu-sabu? Apa sebenarnya bahaya sabu-sabu pada
tubuh?
Prof.
Dr. Zullies Ikawati, Apt. Pengelola Program Magister Farmasi Klinik
Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, menjelaskan
bahwa ephedrine merupakan suatu senyawa amina yang memilik struktur
kimia mirip dengan turunan metamfetamin dan amfetamin
(eksekutif.co.id.).
Sebagaimana
kita ketahui, bahwa metamfetamin dan amfetamin merupakan kandungan zat
yang terdapat dalam sabu-sabu. Lebih lanjut, Zullies, ephedrine memiliki
dua mekanisme aksi utama. Pertama, mengaktifkan a-reseptor dan b-reseptor pasca-sinaptik terhadap noradrenalin secara tidak selektif. Kedua, meningkatkan pelepasan dopamin dan serotonin dari ujung saraf.
Pada
dasarnya, ephedrine memang sebagai pengobatan tradisional, seperti
asma. Namun, karena memiliki efek samping yang membahayakan seperti
penciutan pembuluh darah yang mengakibatkan naiknya tekanan darah, maka
bahan ini ditinggalkan. Tidak hanya itu, dapat menyebabkan rasa senang
dan ingin mengulang berkali-kali, sehingga menjadi efek ketagihan.
Peredaran
obat yang mengandung ephedrine ini ternyata memudahkan kerja para
peracik sabu-sabu. Dengan keahliannya, mereka dapat membuat sabu-sabu di
mana saja, baik kota maupun daerah. Sungguh mengerikan. Tanpa kita
sadari, sabu bisa ada di sekitar kita. Mudahnya peracikan shabu,
sehingga kita tidak tahu, apakah tetangga kita memproduksi sabu atau
tidak. Cara pembuatannya pun dapat dilihat dari internet.
Sebagaimana
kita ketahui, semua jenis Narkoba itu berbahaya tetapi sabu-sabu sangat
berbahaya. Zat yang masuk pada golongan psikotropika ini bisa dibuat
sendiri. Kalau ganja, heroin, atau kokain, bisa berdasarkan pada musim
tumbuh tanaman, tetapi sabu-sabu bisa dibuat tanpa melihat waktu ataupun
tempat.
Sabu-sabu
yang mengandung zat Methafetamine ini mempunyai kesamaan sifat dengan
ekstasi, yaitu sama-sama tergolong dalam zat psikotropika yang memberi
stimulansi otak sehingga dapat menyebabkan ketergantungan secara mental
dan pemakaian dalam jangka waktu yang lama dan peradangan pada otot
hati, selanjutnya kematian.
Narkoba
jenis sabu-sabu ini paling diminati oleh kalangan pengguna Narkoba.
Demikian kata HA Bustari, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan
Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Repbulika.co.id.,
20/10/2013). Lebih lanjut Bustari memaparkan bahwa sabu-sabu lebih
diminati karena dapat dinikmati dengan mudah, hanya menggunakan sebuah
alat hisap khusus atau bong. Penggunaan zat berbahaya ini juga bisa
disesuaikan oleh keinginan si pemakai, dia dapat melakukannya secara
bersama-sama temannya dengan istilah 'pesta sabu' ataupun seorang diri
di kamar. Berbeda dengan pengguna ekstasi yang mengharuskan pemakai
berjingkrak-jingkrak mengikuti irama musik untuk mendapatkan efek
maksimal dari obat terlarang tersebut, sehingga pemakai harus
menyediakan waktu khusus untuk keluar rumah.
Bahaya
sabu-sabu tidak jauh berbeda dengan ekstasi, memiliki efek perangsang
dan stimulant pada saraf. Kondisi kejiwaan pengguna sabu-sabu juga
berpengaruh, karena bisa saja terkena gangguan formikasi yang akan
terasa seolah-olah ada serangga di sekujur tubuh. Ada juga yang tampak
ganas. Agitatif serta meningkatkan kepercayaan diri yang tinggi
berbuntut tingkah laku yang brutal, bersemangat, gelisah dan tidak bisa
diam, tidak bisa tidur, tidak bisa makan, paranoid, lever terganggu,
fungsi otak terganggu serta bisa berakhir kegilaan bila dilakukan terus
menerus.
Tidak
hanya itu, sabu-sabu juga dapat mengakibatkan perununan berat badan,
sawan, impotensi, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan jantung,
halusinasi, stroke, dan dapat menyebabkan kematian. Secara emosi,
pengguna sabu-sabu memiliki emosi yang cepat marah, tidak tenang, cepat
lelah, tidak bersemangat. Sekalinya putus obat akan mengakibatkan sakaw,
dan bila overdosis bisa meninggal.
Demikian
jelasnya bahaya sabu bagi tubuh. Namun, kita sering mendengar
pemberitaan tentang penangkapan pembuat dan pengedar sabu, serta
pengguna sabu sendiri. Hal yang sangat mengagetkan ketika ditemukan
pabrik sabu di dalam Lapas Cipinang. Barang-barang tersebut ditemukan di
beberapa titik di area Bengkel Kegiatan Kerja para napi. Bengkel itu
diberi nama 'Kayna Workshop'. Bahan yang terdiri atas tujuh bungkus
plastik bubuk berwarna merah, enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning,
beberapa kaleng berisi cairan yang diduga merupakan residu atau sisa
dari produksi sabu, sebuah benda yang diduga alat pencetak narkoba,
serta satu buah dirigen berisi cairan bening. Ditemukan juga dua buah
buku tabungan, lima unit handphone jenis CDMA (Code Division Multiple
Access), charger dan headset handphone, serta beberapa buah simcard di
area bengkel. Penemuan itu diketahui saat Direktorat IV Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Menteri Kemkumham, Amir Syamsuddin
menggerebek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta
Timur (Tribunnews.com, 2013).
Sebagai
warga negara sungguh sangat miris melihat kejadian tersebut. Lapas yang
fungsinya untuk bimbingan dan tuntunan menjadi warga negara yang benar,
tetapi malah menjadikan lapas sebagai pabrik sabu. Di sini perlunya
ketegasan pemerintah akan hukuman bagi pengedar dan pembuat Narkoba.
Bagi pembuat yang otomatis mereka pebisnis Narkoba, tentunya mendapatkan
uang sangat penting, sehingga di mana pun mereka berada, pembuatan sabu
ini akan terus dilakukan.
Bahkan,
Februari 2014, polisi Jawa Timur berhasil menangkap pengedar sabu dalam
bentuk permen. Dari tersangka, polisi mengamankan 0,6 gram sabu yang
dimasukkan ke dalam permen. Tersangka ini memasukkan sabu-sabu ke dalam
permen. Satu permen berisi 0,2 gram sabu. Sekali transaksi, minimal
tersangka menjual tiga permen (tribunnews.com, 2014).
Bisa dibayangkan bila kita, atau anak-anak kita salah membeli permen yang isinya sabu. Nau’dzubillahimindzalik.
Sungguh menyeramkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah
meluncurkan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor
Narkotika (P4GN) dalam rangka mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015.
Sudah
saatnya Indonesia bergegas anti narkoba. Kita hendaknya waspada dan
saling mengingatkan akan bahaya narkoba. Tidak hanya itu, kita juga
harus hati-hati dalam mengonsumsi obat atau permen. Sebelum membeli
obat, usahakan untuk membaca komposisi obatnya. Begitu pula dalam
membeli makanan seperti permen, usahakan membeli di tempat yang sudah
kita kenal dan jangan menerima makanan begitu saja dari orang yang tidak
kita kenal.
0 Comments:
Posting Komentar