Rabu, 18 Mei 2016

Kenali Jerat Sabu-sabu

Apakah Anda pernah minum obat flu atau batuk? Bagi yang terkena flu atau batuk, tentu pernah minum obat flu atau batuk. Tetapi, ketika meminum obat, apakah kita sering melihat komposisinya? Iya, mengatahui komposisi obat sangat penting dalam proses pengobatan. Di antara salah satu komposisi obat tersebut, terdapat zat ephedrine. Zat ini merupakan bahan utama dalam pembuatan sabu-sabu. Apa itu zat ephedrine? Dan apa keterkaitannya dengan sabu-sabu? Apa sebenarnya bahaya sabu-sabu pada tubuh?

Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt. Pengelola Program Magister Farmasi Klinik Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, menjelaskan bahwa ephedrine merupakan suatu senyawa amina yang memilik struktur kimia mirip dengan turunan metamfetamin dan amfetamin (eksekutif.co.id.).  

Sebagaimana kita ketahui, bahwa metamfetamin dan amfetamin merupakan kandungan zat yang terdapat dalam sabu-sabu. Lebih lanjut, Zullies, ephedrine memiliki dua mekanisme aksi utama. Pertama, mengaktifkan a-reseptor dan b-reseptor pasca-sinaptik terhadap noradrenalin secara tidak selektif. Kedua, meningkatkan pelepasan dopamin dan serotonin dari ujung saraf.

Pada dasarnya, ephedrine memang sebagai pengobatan tradisional, seperti asma. Namun, karena memiliki efek samping yang membahayakan seperti penciutan pembuluh darah yang mengakibatkan naiknya tekanan darah, maka bahan ini ditinggalkan. Tidak hanya itu, dapat menyebabkan rasa senang dan ingin mengulang berkali-kali, sehingga menjadi efek ketagihan.  

Peredaran obat yang mengandung ephedrine ini ternyata memudahkan kerja para peracik sabu-sabu. Dengan keahliannya, mereka dapat membuat sabu-sabu di mana saja, baik kota maupun daerah. Sungguh mengerikan. Tanpa kita sadari, sabu bisa ada di sekitar kita. Mudahnya peracikan shabu, sehingga kita tidak tahu, apakah tetangga kita memproduksi sabu atau tidak. Cara pembuatannya pun dapat dilihat dari internet.
Sebagaimana kita ketahui, semua jenis Narkoba itu berbahaya tetapi sabu-sabu sangat berbahaya.  Zat yang masuk pada golongan psikotropika ini bisa dibuat sendiri. Kalau ganja, heroin, atau kokain, bisa berdasarkan pada musim tumbuh tanaman, tetapi sabu-sabu bisa dibuat tanpa melihat waktu ataupun tempat.
Sabu-sabu yang mengandung zat Methafetamine ini mempunyai kesamaan sifat dengan ekstasi, yaitu sama-sama tergolong dalam zat psikotropika yang memberi stimulansi otak sehingga dapat menyebabkan ketergantungan secara mental dan pemakaian dalam jangka waktu yang lama dan peradangan pada otot hati, selanjutnya kematian.

Narkoba jenis sabu-sabu ini paling diminati oleh kalangan pengguna Narkoba. Demikian kata HA Bustari, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Repbulika.co.id., 20/10/2013). Lebih lanjut Bustari memaparkan bahwa sabu-sabu lebih diminati karena dapat dinikmati dengan mudah, hanya menggunakan sebuah alat hisap khusus atau bong. Penggunaan zat berbahaya ini juga bisa disesuaikan oleh keinginan si pemakai, dia dapat melakukannya secara bersama-sama temannya dengan istilah 'pesta sabu' ataupun seorang diri di kamar. Berbeda dengan pengguna ekstasi yang mengharuskan pemakai berjingkrak-jingkrak mengikuti irama musik untuk mendapatkan efek maksimal dari obat terlarang tersebut, sehingga pemakai harus menyediakan waktu khusus untuk keluar rumah.

Bahaya sabu-sabu tidak jauh berbeda dengan ekstasi, memiliki efek perangsang dan stimulant pada saraf. Kondisi kejiwaan pengguna sabu-sabu juga berpengaruh, karena bisa saja terkena gangguan formikasi yang akan terasa seolah-olah ada serangga di sekujur tubuh. Ada juga yang tampak ganas. Agitatif serta meningkatkan kepercayaan diri yang tinggi berbuntut tingkah laku yang brutal, bersemangat, gelisah dan tidak bisa diam, tidak bisa tidur, tidak bisa makan, paranoid, lever terganggu, fungsi otak terganggu serta bisa berakhir kegilaan bila dilakukan terus menerus.

Tidak hanya itu, sabu-sabu juga dapat mengakibatkan perununan berat badan, sawan, impotensi, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan jantung, halusinasi, stroke, dan dapat menyebabkan kematian. Secara emosi, pengguna sabu-sabu memiliki emosi yang cepat marah, tidak tenang, cepat lelah, tidak bersemangat. Sekalinya putus obat akan mengakibatkan sakaw, dan bila overdosis bisa meninggal.

Demikian jelasnya bahaya sabu bagi tubuh. Namun, kita sering mendengar pemberitaan tentang penangkapan pembuat dan pengedar sabu, serta pengguna sabu sendiri. Hal yang sangat mengagetkan ketika ditemukan pabrik sabu di dalam Lapas Cipinang. Barang-barang tersebut ditemukan di beberapa titik di area Bengkel Kegiatan Kerja para napi. Bengkel itu diberi nama 'Kayna Workshop'. Bahan yang terdiri atas tujuh bungkus plastik bubuk berwarna merah, enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning, beberapa kaleng berisi cairan yang diduga merupakan residu atau sisa dari produksi sabu, sebuah benda yang diduga alat pencetak narkoba, serta satu buah dirigen berisi cairan bening. Ditemukan juga dua buah buku tabungan, lima unit handphone jenis CDMA (Code Division Multiple Access), charger dan headset handphone, serta beberapa buah simcard di area bengkel. Penemuan itu diketahui saat Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Menteri Kemkumham, Amir Syamsuddin menggerebek Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Cipinang, Jakarta Timur (Tribunnews.com, 2013).

Sebagai warga negara sungguh sangat miris melihat kejadian tersebut. Lapas yang fungsinya untuk bimbingan dan tuntunan menjadi warga negara yang benar, tetapi malah menjadikan lapas sebagai pabrik sabu. Di sini perlunya ketegasan pemerintah akan hukuman bagi pengedar dan pembuat Narkoba. Bagi pembuat yang otomatis mereka pebisnis Narkoba, tentunya mendapatkan uang sangat penting, sehingga di mana pun mereka berada, pembuatan sabu ini akan terus dilakukan.  

Bahkan, Februari 2014, polisi Jawa Timur berhasil menangkap pengedar sabu dalam bentuk permen.  Dari tersangka, polisi mengamankan 0,6 gram sabu yang dimasukkan ke dalam permen. Tersangka ini memasukkan sabu-sabu ke dalam permen. Satu permen berisi 0,2 gram sabu. Sekali transaksi, minimal tersangka menjual tiga permen (tribunnews.com, 2014).

Bisa dibayangkan bila kita, atau anak-anak kita salah membeli permen yang isinya sabu. Nau’dzubillahimindzalik. Sungguh menyeramkan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri telah meluncurkan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN) dalam rangka mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba 2015.

Sudah saatnya Indonesia bergegas anti narkoba. Kita hendaknya waspada dan saling mengingatkan akan bahaya narkoba. Tidak hanya itu, kita juga harus hati-hati dalam mengonsumsi obat atau permen. Sebelum membeli obat, usahakan untuk membaca komposisi obatnya. Begitu pula dalam membeli makanan seperti permen, usahakan membeli di tempat yang sudah kita kenal dan jangan menerima makanan begitu saja dari orang yang tidak kita kenal.

0 Comments:

Posting Komentar