Ekstasi
berasal dari kata Ex-Stosis yang berarti terbebaskan atau suatu keadaan
yang menyenangkan. Pil yang digunakan sebagai perangsang untuk memberi
dorongan semangat dan menyebabkan peregangan pada saraf otak,
selanjutnya menimbulkan halusinasi ringan. Menurut para penyelidik di
Berlin atau di Frankfurt, tablet ini telah digunakan sekitar 10 ribu
tablet, dan sekitar 100 ribu beredar di seluruh Republik Federasi
Jerman. Awalnya, bahan ini disediakan sebagai bahan perangsang nafsu
makan dan telah dikenal sejak tahun 1912. Dalam dunia pengobatan zat
tersebut disebut dengan Methydioxy Methamphetamin atau MDMA.
Tahun
1914, zat ini dikembangkan menjadi obat sintesis oleh perusahaan ERNST
MERK di Darmstadt, Jerman, dengan nama “tiruan minyak Sassafras-Staude”.
Pada tahun 1947, Konvensi Jenewa melarang penggunaan ekstasi dalam
pengobatan. Namun, zat ini muncul lagi dalam bentuk penyalahgunaan.
Kenapa obat ini diharamkan?
Ekstasi
diharamkan karena berbahaya bagi tubuh penggunanya. Dalam Undang-undang
Narkoba No. 35 tahun 2009, golongan II tentang psikotropika. Kandungan
zat MDMA (Methylene Dioxy Meth Amphetamine) yang terdapat dalam ekstasi berbahaya bagi otak.
Nama
ekstasi sendiri merupakan nama jalanan untuk suatu senyawa yang
merupakan turunan Amphetomine, nama lain yang sebenarnya adalah MDMA
atau Methylene Dioxy Methamphetomine. Di masyarakat nama lain dari
ekstasi diantaranya seperti, Inex, XTC, Adam E, Hex, MM, Perir Apache,
BonJovi, Megatren, Brown Sugar, Presence, dan Clority.
Ekstasi
ini termasuk pada jenis zat psikotropika yang diracik berbentuk tablet
dan kapsul dengan ukuran sebesar kancing kerah baju yang terdiri dari
berbagai jenis, ada Al, Fish, Dollar, Hammer, dan Bon Jovi dengan
berbagai warna yang menarik. Setiap pil di salah satu sisinya ada
cetakan logo/huruf yang melambangkan nama jenis dari pil tersebut.
Obat
yang kadang berbentuk tablet dan kapsul dengan aneka warna ini tidak
ada kontrol yang mengatur komposisinya. Tidak ada jaminan bahwa sebutir
ekstasi sepenuhnya berisi ekstasi, karena sama seperti kebanyakan obat
yang dilarang, seringkali ekstasi dicampur dengan bahan-bahan berbahaya
lainnya.
Di
pasaran, ekstasi merupakan campuran dari beberapa jenis zat turunan
Amphetomine di samping MDMA sendiri yang biasanya memiliki kadar 60-120
mg dalam suatu tablet misalnya dicampur dengan Methylene Amphetomine
(MA), Methylene Dioxy Methamphetomine (MDMA), Dextromenthorphan,
Ephedring, kafein, Lidocain, Diorepam, Codein, Lysergic Diethylamine
(LSU) dan sebagainya. Adapun ekstasi Indonesia dibuat dari XTC luar
negeri yang dipecah 7-10 bagian, lalu dicampur dengan pil rohipnol, obat
flu, fluden, dan shabu-shabu. Namun, kita sering mendengar pemberitaan
tentang ekstasi, bahkan pabriknya pun ada di dalam negeri. Oktober 2013,
Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memusnahkan
118.784 butir ekstasi (Tempo.co, 2013). Sebelum dimusnahkan, ekstasi
tersebut diujilaboratoriumkan dan disisihkan untuk barang bukti. Ironis
memang, tetapi dari pemberitaan di atas membuktikan bahwa banyak pemakai
ekstasi, sehingga banyak orang yang seakan berlomba-lomba membuatnya
tanpa memikirkan hukumannya, atau tanpa memikirkan diri sendiri dan
orang lain.
Pabrik
dan para pengedar ekstasi berkeinginan mendapatkan untung
sebesar-besarnya, tanpa memikirkan barang yang dijual merusak kesehatan
masyarakat, bahkan bisa mematikan. Dengan demikian, di sini pentingnya
untuk saling mengingatkan antar masyarakat untuk menghindari Narkoba.
Efek
yang muncul bagi pengguna ekstasi ini dapat membuat tubuh si pemakai
memiliki energi yang lebih sehingga membuat tubuh pemakainya terus
bergerak melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Tidak
hanya itu, akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama, maka
terjadi kekeringan cairan tubuh atau dehidrasi. Banyak orang yang
mengonsumsi ekstasi ditemukan meninggal karena terlalu banyak minum air.
Ada
dua efek berbahaya bagi pengguna ekstasi, yaitu efek secara langsung
dan jangka panjang. Efek yang ditimbulkan secara langsung, ketika 30-60
menit setelah meminumnya, maka akan muncul perasaan senang berlebihan,
perasaan nyaman, meningkatkan kedekatan dengan orang lain, percaya diri
dan kurang mampu mengendalikan diri. Mencapai puncaknya dalam 2-4 jam,
dan dapat berlangsung selama 4-12 jam. Namun, setelah itu pemakai akan
mengalami kelesuan, mual-mual, berkeringat dan dehidrasi, suka
menggertakkan dan menggesek gigi, kebingungan, meningkatnya denyut
jantung, suhu tubuh dan tekanan darah, pusing, atau pingsan. Sedangkan
efek yang ditimbulkan dalam jangka panjang, seperti kecanduan, syaraf
otak terganggu, gangguan liver, tulang dan gigi keropos. Bahaya dan
pengaruh lainnya adalah menyebabkan ketergantungan, hubungan kelamin dan
penyakit kelamin menular (PKM)/Sexually Transmitted Diseases (STS).
Di antara efek berbahaya pada organ tubuh pengguna ekstasi, yaitu pertama,
otak. Secara kimiawi, MDMA memberi efek utamanya pada otak yang memberi
pengaruh pada pengaturan suasana hati, agresi, aktivitas seksual,
tidur, dan kepekaan terhadap rasa sakit.
Kedua,
jantung. Meningkatkan denyut jantung dan merintangi sinyal-sinyal ke
otak yang pada kondisi normal dapat memerintahkan perlambatan detak
organ tersebut. Pemakaian ekstasi yang berlebih akan mengakibatkan
dehidrasi dan dapat menimbulkan kematian.
Ketiga, ginjal. Membahayakan ginjal, dan dapat mengakibatkan gagal ginjal. Keempat,
hati. Bahan-bahan kimia yang terkandung dalam ekstasi bisa melemahkan
aktifitas sel-sel yang membentuknya, akibatnya tubuh menjadi rentan
terhadap penyakit seperti hepatitis. Kelima, kulit. Pembuluh
darah akan mengalami pemanasan berlebihan dan pecah. Perdarahan yang
terjadi di dalam tubuh akan mengakibatkan permukaan kulit, khususnya
wajah, akan mengalami bercak-bercak merah.
Demikianlah
dari hasil penelusuran tentang ekstasi. Alangkah berbahayanya obat
ekstasi bagi kehidupan, baik itu buat penggunanya sendiri maupun
lingkungan sekitarnya. Sebagai warga negara, tentunya kita menginginkan
Indonesia bebas dari Narkoba. Gerakan anti narkoba harus kita dorong
dengan mensosialisasikan efek bahaya dari zat-zat yang terkandung dalam
narkoba. Pada dasarnya, pengaruh yang berbahaya itu ada pada zat Narkoba
itu sendiri. Dengan mengetahui zat dan efek sampingnya, semoga
masyarakat Indonesia terbebas dari jeratan Narkoba. Aamiin.
0 Comments:
Posting Komentar