Minggu, 26 Juni 2016

Ekstasi; Warna Warni Tablet dan Kapsul Berbahaya

Ekstasi berasal dari kata Ex-Stosis yang berarti terbebaskan atau suatu keadaan yang menyenangkan. Pil yang digunakan sebagai perangsang untuk memberi dorongan semangat dan menyebabkan peregangan pada saraf otak, selanjutnya menimbulkan halusinasi ringan. Menurut para penyelidik di Berlin atau di Frankfurt, tablet ini telah digunakan sekitar 10 ribu tablet, dan sekitar 100 ribu beredar di seluruh Republik Federasi Jerman. Awalnya, bahan ini disediakan sebagai bahan perangsang nafsu makan dan telah dikenal sejak tahun 1912. Dalam dunia pengobatan zat tersebut disebut dengan Methydioxy Methamphetamin atau MDMA. 

Tahun 1914, zat ini dikembangkan menjadi obat sintesis oleh perusahaan ERNST MERK di Darmstadt, Jerman, dengan nama “tiruan minyak Sassafras-Staude”. Pada tahun 1947, Konvensi Jenewa  melarang penggunaan ekstasi dalam pengobatan. Namun, zat ini muncul lagi dalam bentuk penyalahgunaan. Kenapa obat ini diharamkan?

Ekstasi diharamkan karena berbahaya bagi tubuh penggunanya. Dalam Undang-undang Narkoba No. 35 tahun 2009, golongan II tentang psikotropika. Kandungan zat MDMA (Methylene Dioxy Meth Amphetamine) yang terdapat dalam ekstasi berbahaya bagi otak.

Nama ekstasi sendiri merupakan nama jalanan untuk suatu senyawa yang merupakan turunan Amphetomine, nama lain yang sebenarnya adalah MDMA atau Methylene Dioxy Methamphetomine. Di masyarakat nama lain dari ekstasi diantaranya seperti, Inex, XTC, Adam E, Hex, MM, Perir Apache, BonJovi, Megatren, Brown Sugar, Presence, dan Clority.

Ekstasi ini termasuk pada jenis zat psikotropika yang diracik berbentuk tablet dan kapsul dengan ukuran sebesar kancing kerah baju yang terdiri dari berbagai jenis, ada Al, Fish, Dollar, Hammer, dan Bon Jovi dengan berbagai warna yang menarik. Setiap pil di salah satu sisinya ada cetakan logo/huruf yang melambangkan nama jenis dari pil tersebut.

Obat yang kadang berbentuk tablet dan kapsul dengan aneka warna ini tidak ada kontrol yang mengatur komposisinya. Tidak ada jaminan bahwa sebutir ekstasi sepenuhnya berisi ekstasi, karena sama seperti kebanyakan obat yang dilarang, seringkali ekstasi dicampur dengan bahan-bahan berbahaya lainnya.

Di pasaran, ekstasi merupakan campuran dari beberapa jenis zat turunan Amphetomine di samping MDMA sendiri yang biasanya memiliki kadar 60-120 mg dalam suatu tablet misalnya dicampur dengan Methylene Amphetomine (MA), Methylene Dioxy Methamphetomine (MDMA), Dextromenthorphan, Ephedring, kafein, Lidocain, Diorepam, Codein, Lysergic Diethylamine (LSU) dan sebagainya. Adapun ekstasi Indonesia dibuat dari XTC luar negeri yang dipecah 7-10 bagian, lalu dicampur dengan pil rohipnol, obat flu, fluden, dan shabu-shabu. Namun, kita sering mendengar pemberitaan tentang ekstasi, bahkan pabriknya pun ada di dalam negeri. Oktober 2013, Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya telah memusnahkan 118.784 butir ekstasi (Tempo.co, 2013). Sebelum dimusnahkan, ekstasi tersebut diujilaboratoriumkan dan disisihkan untuk barang bukti. Ironis memang, tetapi dari pemberitaan di atas membuktikan bahwa banyak pemakai ekstasi, sehingga banyak orang yang seakan berlomba-lomba membuatnya tanpa memikirkan hukumannya, atau tanpa memikirkan diri sendiri dan orang lain.

Pabrik dan para pengedar ekstasi berkeinginan mendapatkan untung sebesar-besarnya, tanpa memikirkan barang yang dijual merusak kesehatan masyarakat, bahkan bisa mematikan. Dengan demikian, di sini pentingnya untuk saling mengingatkan antar masyarakat untuk menghindari Narkoba.

Efek yang muncul bagi pengguna ekstasi ini dapat membuat tubuh si pemakai memiliki energi yang lebih sehingga membuat tubuh pemakainya terus bergerak melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Tidak hanya itu, akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama, maka terjadi kekeringan cairan tubuh atau dehidrasi. Banyak orang yang mengonsumsi ekstasi ditemukan meninggal karena terlalu banyak minum air.

Ada dua efek berbahaya bagi pengguna ekstasi, yaitu efek secara langsung dan jangka panjang. Efek yang ditimbulkan secara langsung, ketika 30-60 menit setelah meminumnya, maka akan muncul perasaan senang berlebihan, perasaan nyaman, meningkatkan kedekatan dengan orang lain, percaya diri dan kurang mampu mengendalikan diri. Mencapai puncaknya dalam 2-4 jam, dan dapat berlangsung selama 4-12 jam. Namun, setelah itu pemakai akan mengalami kelesuan, mual-mual, berkeringat dan dehidrasi, suka menggertakkan dan menggesek gigi, kebingungan, meningkatnya denyut jantung, suhu tubuh dan tekanan darah, pusing, atau pingsan. Sedangkan efek yang ditimbulkan dalam jangka panjang, seperti kecanduan, syaraf otak terganggu, gangguan liver, tulang dan gigi keropos. Bahaya dan pengaruh lainnya adalah menyebabkan ketergantungan, hubungan kelamin dan penyakit kelamin menular (PKM)/Sexually Transmitted Diseases (STS).

Di antara efek berbahaya pada organ tubuh pengguna ekstasi, yaitu pertama, otak. Secara kimiawi, MDMA memberi efek utamanya pada otak yang memberi pengaruh pada pengaturan suasana hati, agresi, aktivitas seksual, tidur, dan kepekaan terhadap rasa sakit.

Kedua, jantung. Meningkatkan denyut jantung dan merintangi sinyal-sinyal ke otak yang pada kondisi normal dapat memerintahkan perlambatan detak organ tersebut. Pemakaian ekstasi yang berlebih akan mengakibatkan dehidrasi dan dapat menimbulkan kematian.

Ketiga, ginjal. Membahayakan ginjal, dan dapat mengakibatkan gagal ginjal. Keempat, hati. Bahan-bahan kimia yang terkandung dalam ekstasi bisa melemahkan aktifitas sel-sel yang membentuknya, akibatnya tubuh menjadi rentan terhadap penyakit seperti hepatitis. Kelima, kulit. Pembuluh darah akan mengalami pemanasan berlebihan dan pecah. Perdarahan yang terjadi di dalam tubuh akan mengakibatkan permukaan kulit, khususnya wajah, akan mengalami bercak-bercak merah.

Demikianlah dari hasil penelusuran tentang ekstasi. Alangkah berbahayanya obat ekstasi bagi kehidupan, baik itu buat penggunanya sendiri maupun lingkungan sekitarnya. Sebagai warga negara, tentunya kita menginginkan Indonesia bebas dari Narkoba. Gerakan anti narkoba harus kita dorong dengan mensosialisasikan efek bahaya dari zat-zat yang terkandung dalam narkoba. Pada dasarnya, pengaruh yang berbahaya itu ada pada zat Narkoba itu sendiri. Dengan mengetahui zat dan efek sampingnya, semoga masyarakat Indonesia terbebas dari jeratan Narkoba. Aamiin.

0 Comments:

Posting Komentar